Selasa, 14 Februari 2012

Peranan Pers dalam Kehidupan Masyarakat Demokratis



ü  Konsep Pers di Berbagai Rezim
ü  Kehidupan pers di Beberapa Negara
ü  Fungsi Pers dalam Masyarakat yang Demokrasi
ü  Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung jawab

Konsep Pers di Berbagai Rezim
§  Pengertian Pers
§  Pengekangan Pers dan Kemerdekaan Pers

Pengertian Pers
       Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia
       Ensiklopedi Pers Indonesia
       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
       Dalam Leksikon Komunikasi

Kamus Umum Bahasa Indonesia
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata Pers berarti:
1)      alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar;
2)      alat untuk menjepit, memadatkan;
3)      surat kabar dan majalah yang berisi berita;
4)      orang yang bekerja di bidang persuratkabaran

Ensiklopedi Pers Indonesia
Ensiklopedi Pers Indonesia menyebut bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit/ perusahaan/ kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Sebutan ini bermula dari cara bekerjanya media cetak yang awalnya  menekankan huruf-huruf diatas kertas yang akan dicetak (press). Dengan demikian segala barang yang dikerjakan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa yang maksud pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Leksikon Komunikasi
Dalam Leksikon Komunikasi disebutkan bahwa pers berarti:
1)      usaha pencetakan dan penerbitan,
2)      usaha pengumpulan dan penyiaran berita,
3)      penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
Sedangkan istilah press berasal dari bahasa Inggris to press artinya menekan, selanjutnya press atau pers diartikan sebagai surat kabar dan majalah (dalam arti sempit), dan pers dalam arti luas yang menyangkut media massa ( surat kabar, radio, televisi, dan film).

Pengekangan Pers dan Kemerdekaan Pers
       Pers di bawah rezim Otoriter
       Pers Libertarium
       Pers Tanggung Jawab Sosial
       Pers Rezim Komunis

Pers di bawah rezim Otoriter
Menurut Mc Quail, di dalam konsep otoritarium pengendalian pers dilakukan denga prinsip-prinsip berikut:
o   Media massa selamanya (akhirnya) harus tunduk kepada penguasa.
o   Penyensoran dapat dibenarkan.
o   Kecaman terhadap penguasa atau terhadap penyimpangan dari kebijakan resmi tidak dapat diterima.
o   Wartawan tidak mempunyai kebebasan organisasinya

Pers Libertarium
o   Kons Libertarium merupakan reaksi terhadap pers otoritarian dan sekaligus menepjungkirbalikkannya. Jika konsep otoritarian menekankan negara sebagai ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok kebalikannya.
o   Krisna Harahap menjelaskan bahwa menurut konsep libertarian, pers mempunyai tugas sebagai berikut:
     Melayani kebutuan kehidupan ekonomi (iklan).
     Melayani kebutuhan kehidupan politik.
     Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya).
     Menjaga hak warga negara.
     Memberi hiburan.

Pers Tanggung Jawab Sosial
·         Pada awal abad ke-20, lahir teori pers tanggung jawab sosial (social responsibility) sebagai protes teori libertarian yang mengajarkan kebebasan mutlak, yang dianggap telah menimbulkan kemorosotan moral masyarakat.
·         Menurut Krisna Harahap, prinsip utama teori tanggung jawab sosial ditandai dengan hal-hal berikut:
1.       Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat.
2.       Kewajiban tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian, kebenaran objektivitas, keseimbangan, dan sebagainya.
3.       Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media seyogyanya dapat mengatur diri sendiri dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada.
4.       Mengenai kebebasan pers, Komisi Kemerdekaan pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers itu harus diberi arti sebagai berikut:
5.       Bahwa kebebasan tersebut tidaklah berarti bebas untuk melanggar kepentingan-kepentingan individu yang lain.
6.       Bahwa kebebasan harus memperhatikan segi-segi keamanan negara.
7.       Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa konsekunsin/ tanggung jawab terhadap ukuran yang berlaku.

Pers Rezim Komunis
o   Pers rezim komunis berfungsi sebagai alat untuk melakukan indoktrinasi massa. F. Rachmadi menyatakan bahwa dalam hubungannya dengan fungsi dan peranan pers komunis sebagai alat pemerintahan dan partai, pers harus menjadi suatu collective propagandist, collective agitation, dan collectiveorganizer (organ yang menyuarakan propaganda, hasutan dan mengorganisasikan kelompok).
o   Adapun ciri-ciri yang menonjol dalam pers komunis adalah, sebagai berikut:
     Media berada di bawah pengendalian kelas pekerja, karenanya melayani kepentingan kelas tersebut.
     Media tidak dimiliki secara pribadi.
     Masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah terjadinya peristiwa, publikasi yang bersifat anti masyarakat.

Kehidupan pers di Beberapa Negara
§  Pers di Negara-Negara Barat
§  Pers di Negara-Negara Komunis
§  Pers  di Negara-Negara Berkembang
Pers Di Negara-Negara Barat
Kebebasan pers tersebut terbukti memberi sumbangan positif bagi praktik demokrasi dan kontrol yang efektif terhadap pengelolaan negara. Sebagai contoh dapat dikemukakan salah satu kasus yang menghebohkan dunia pers AS, yaitu Watergate. Kasus ini bermula dari tertangkapnya lima orang yang memasuki kantor Partai Demokrat di kompleks Watergate, Washington DC dengan tanpa izin pada 17 Juni 1972.

Pers di Negara-Negara Komunis
       Secara ringkas fungsi pers di Uni Soviet, seperti yang ditulis oleh F. Rachmadi, adalah sebagai berikut:
o   Pers sebagai alat propoganda, agitator, dan organisator kolektif.
       Pers merupakan tempat pendidikan kader-kader komunis di kalangan massa.
       Pers bertugas sebagai lembaga yang memobilisasi dan mendorong massa untuk terlihat dalam pembangunan ekonomi.
       Pers menerapkan dan menyiarkan semua dekrit, keputusan, instruksi yang dikeluarkan oleh Komite Sentral Partai maupun oleh Pemerintah Uni Soviet serta bahan publikasi lain dan pemerintah.
       Pers berfungsi sebagai alat untuk melakukan kontrol dan kritik.
 
Pers  di Negara-Negara Berkembang
       Secara umum, ciri-ciri kehidupan pers di negara-negara berkembang adalah sebagai berikut:
o   Sistem persnya cenderung mengikuti sistem pers negara bekas penjajahnya.
o   Pers di negara berkembang sampai saat ini berad dalam bentuk transisi. Ia masih  berusaha  mencari bentuk yang tepat atau mencari identitas. Karena masih dalam taraf  transisi, maka pers negara berkembang biasanya kurang stabil.
o   Negara berkembang umunya edang membangun. Hal ini menyebabkan pers  dituntut untuk bisa berperan sebagai agent of social change di mana pers bersama-sama pemerintah mempunyai tanggung jawab atas keberhasilan pembangunan.
 
Fungsi Pers dalam Masyarakat yang Demokrasi 
§  Kusman Hidayat dalam tulisannya berjudul “Dasar-Dasar Jurnalistik/Pers” menyatakan bahwa Pers mempunyai 4 (empat) fungsi sebagai berikut: 
       Fungsi pendidik, yaitu melalui karya-karya tercetaknya dengan segala isi, baik langsung ataupun tidak langsung dengan sifat keterbukaannya, membantu masyarakat meningkatkan budayanya. Segala peristiwa yang dimuat pers, masyarakat bisa  menilai sendiri  hal ikhwal sebagai teladan bagi kehidupannya. Melalui rubrik-rubrik khusus, seperti ruang kebudayaan atau ruang ilmu pengetahuan, pers dapat menambah pengetahuan masyarakat. 
       Fungsi penghubung, dengan ciri universalitasnya, pers merupakan sarana lalu-lintas hubungan antar manusia. Melalui pers akan tumbuh saling pengertian, atau dapat digunakan oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan untuk menumbuhkan kontak antar manusia agar tercipta saling pengertian dan saling tukar pandangan bagi perkembangan dan kemajuan hidup manusia. 
       Fungsi pembentuk pendapat umum; rublik-rublik dan kolom-kolom tertentu seperti tajuk rencana, pikiran pembaca, pojok, dan lain-lain merupakan suatu ruang untuk memberikan pandangan atau pikiran kepada khalayak pembaca.
       Fungsi kontrol; dengan fungsi ini pers berusaha melakukan bimbingan dan pengawasan kepada masyarakat tentang tingkah laku yang benar atau tingkah laku yang tidak dikehendaki oleh khalayak. 
Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
§  Undang-Undang Pers Indonesia
§  Sistem Pers Indonesia
§  Kode Etik Jurnalistik dan Tanggung jawab Profesi kewartawanan

Undang-Undang Pers Indonesia
Peraturan perundangan terbaru tentang pers, yaitu undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 telah diundangkan pada tanggal 23 September 1999, dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166.

Sistem Pers Indonesia
Sistem pers merupakan subsistem dari sistem komunikasi, sedangkan  sistem komunikasi itu sendiri merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan (sistem sosial). Sistem Komunikasi adalah sebuah pola tetap tentang hubungan manusia yang berkaitan dengan proses  pertukaran lambang-lambang yang berarti untuk mencapai saling pengertian dan saling  mempengaruhi  dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat yang harmonis.

Ciri khas sistem pers adalah, sebagai berikut:
       Integrasi (Integration);
       Keteraturan (regularity);
       Keutuhan (Wholeness);
       Organisasi (organization);
       Koherensi (coherence);
       Keterhubungan (connectedness); dan
       Kesalingtergantungan (interdependence) dari bagian-bagiannya.

Kode Etik Jurnalistik dan Tanggung jawab Profesi kewartawanan
Media massa pers berperan membina dan mengembangkan pendapat umum (opini publik), menumbuhkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara posiitif dan konstruktif, serta mengembangkan komunikasi timbal balik antara kekuatan sosial masyarakat. Lebih jauh lagi media massa pers ikut pula berperan dalam menumbuhkan dan mengembangkan kehidupan sistem politik demokratis.
    Maka dalam menjalankan peranannya, pers sebagai salah satu modal bangsa menggunakan aturan main (rules of the game) pers nasional, sebagai berikut:
o   Landasan Idiil : Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
o   Landasan Konstitusi : Undang-Undang Dasar 1945.
o   Landasan Yuridis : Undang-Undang Pokok Pers.
o   Landasan Profesional : Kode Etik Jurnalistik
o   Landasan Etis : Tata nilai yang berlaku dalam masyarakat.

 
-->

ma'af sebelumnya y,,, kalau informasinya kurang lengkap.  :)
Semoga Bermanfaat.

Tidak ada komentar: